Cara Buat SIM Online 2026: Lewat HP Syarat, Biaya dan Tanpa antre

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan pada tahun 2026. Salah satu layanan digital yang paling diminati oleh masyarakat adalah fasilitas pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengetahui cara buat SIM online 2026 sangat penting agar Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor polisi. Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai aplikasi yang digunakan, rincian biaya, syarat dokumen, hingga panduan pendaftarannya.

Mengenal Layanan SIM Online di Tahun 2026

Layanan SIM online dikelola sepenuhnya melalui sebuah aplikasi pintar bernama Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini memuat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan masyarakat mengurus administrasi berkendara langsung dari genggaman ponsel (HP).

Pada tahun 2026, sistem administrasi kepolisian juga telah terintegrasi secara penuh dengan data kependudukan nasional. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP kini resmi berfungsi sebagai nomor seri SIM untuk memudahkan pelacakan data pengendara.

Perlu dipahami bahwa konsep “online” ini memiliki sedikit perbedaan antara perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru. Untuk perpanjangan, seluruh proses dari tes kesehatan hingga pengiriman kartu ke rumah bisa dilakukan murni seratus persen secara daring.

Namun, untuk pembuatan SIM baru, aplikasi ini hanya memfasilitasi proses pendaftaran, pembayaran, dan ujian teori saja. Pemohon SIM baru tetap diwajibkan datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melaksanakan ujian praktik berkendara.

Rincian Biaya Pembuatan SIM 2026

Banyak masyarakat yang masih khawatir mengenai adanya biaya tambahan atau pungutan liar (pungli) saat mengurus SIM. Melalui aplikasi Digital Korlantas, seluruh rincian biaya dijabarkan secara transparan dan dibayarkan langsung ke kas negara.

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berikut adalah rincian biaya PNBP untuk pembuatan SIM baru pada tahun 2026:

  • SIM A (Mobil Penumpang): Biaya penerbitan baru sebesar Rp120.000.
  • SIM C (Sepeda Motor < 250cc): Biaya penerbitan baru sebesar Rp100.000.
  • SIM C1 (Sepeda Motor 250cc – 500cc): Biaya penerbitan baru sebesar Rp100.000.
  • SIM C2 (Sepeda Motor > 500cc): Biaya penerbitan baru sebesar Rp100.000.
  • SIM D (Penyandang Disabilitas): Biaya penerbitan baru sebesar Rp50.000.

Selain biaya PNBP di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan psikologi secara daring. Biaya tes psikologi biasanya berkisar di angka Rp37.500, sedangkan tes kesehatan bergantung pada klinik yang dipilih dalam aplikasi (rata-rata Rp25.000).

Jika Anda mengurus perpanjangan SIM online, akan ada tambahan biaya pengiriman kartu fisik ke alamat rumah Anda melalui PT Pos Indonesia. Biaya pengiriman ini bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp40.000, tergantung pada jarak lokasi domisili Anda dari Satpas penerbit.

Baca Juga  Cara Cek Nama Penerima Bansos 2026, Pastikan ada Nama Anda

Syarat Utama Pendaftaran SIM Online

Pihak kepolisian menetapkan standar kualifikasi yang ketat untuk memastikan setiap pengendara di jalan raya memiliki kompetensi fisik dan mental yang baik. Syarat ini menjadi gerbang penyaring pertama yang wajib dipenuhi sebelum Anda mengunduh aplikasi pendaftaran.

Syarat batas usia adalah aturan paling mutlak yang tidak bisa dimanipulasi karena terhubung langsung dengan data tanggal lahir di Dukcapil. Berikut adalah rincian syarat utama untuk membuat SIM secara online di tahun 2026:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki dokumen izin tinggal sah.
  • Telah berusia minimal 17 tahun untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Telah berusia minimal 18 tahun untuk pemohon SIM C1, dan minimal 19 tahun untuk pemohon SIM C2.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik yang masih terbaca dengan sangat jelas.
  • Dinyatakan sehat secara jasmani (penglihatan dan pendengaran baik) serta lulus tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk Polri.
  • Dinyatakan sehat secara rohani yang dibuktikan dengan surat lulus tes psikologi dari lembaga psikologi resmi Polri.

Kelengkapan Dokumen Fisik dan Digital

Meskipun pendaftaran dilakukan melalui layar ponsel, Anda tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah (di-upload) ke dalam sistem. Kelengkapan dan kejelasan dokumen visual ini akan sangat menentukan apakah berkas pengajuan Anda disetujui atau ditolak oleh petugas.

Sistem aplikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) yang sangat sensitif terhadap pantulan cahaya. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib Anda persiapkan dengan rapi sebelum memulai proses registrasi:

  • Foto fisik e-KTP asli yang difoto langsung secara terang, tidak buram, dan tidak terpotong bagian ujungnya.
  • Pas foto digital terbaru dengan latar belakang (background) berwarna biru polos.
  • Saat mengambil pas foto, pastikan Anda tidak menggunakan kacamata, topi, atau penutup wajah lainnya agar identitas terlihat jelas.
  • Foto tanda tangan Anda di atas selembar kertas putih bersih; gunakan pulpen bertinta tebal agar guratan tanda tangan mudah dibaca sistem.
  • Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (jika Anda memilikinya).

Jadwal Layanan Digital dan Operasional Satpas

Salah satu keunggulan utama dari inovasi digitalisasi Polri ini adalah fleksibilitas waktu bagi masyarakat pekerja. Aplikasi Digital Korlantas Polri beroperasi selama 24 jam penuh setiap harinya, termasuk pada akhir pekan.

Anda bisa mengisi formulir pendaftaran, melakukan ujian teori, dan mentransfer biaya PNBP pada waktu malam hari dari rumah. Namun, untuk verifikasi data akhir dan pencetakan kartu fisik, prosesnya tetap mengikuti jam kerja petugas kepolisian.

Petugas operator di kantor Satpas umumnya bekerja pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Jika Anda mengajukan permohonan pada hari Sabtu atau Minggu, data Anda baru akan diproses dan dicetak pada hari Senin berikutnya.

Bagi pemohon SIM baru, Anda harus memperhatikan jadwal operasional Satpas saat hendak datang melakukan ujian praktik. Sangat disarankan untuk datang lebih pagi agar Anda mendapatkan nomor antrean awal di area ujian lapangan.

Cara Mengunduh dan Membuat Akun Aplikasi

Langkah pertama yang paling fundamental adalah mendapatkan aplikasi resmi dari pihak kepolisian di ponsel Anda. Hindari mengunduh aplikasi dari tautan pihak ketiga yang tidak jelas untuk mencegah peretasan data kependudukan Anda.

Baca Juga  Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Ini Syarat, Gaji, dan Cara Daftar

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh secara gratis, namun pastikan memori internal ponsel Anda cukup lega agar aplikasi berjalan mulus. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat profil pengguna baru:

  1. Buka layanan toko aplikasi Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS) di perangkat ponsel Anda.
  2. Cari aplikasi bernama “Digital Korlantas Polri” dengan logo resmi Korlantas, lalu ketuk tombol “Instal”.
  3. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor telepon seluler (HP) Anda yang masih aktif.
  4. Sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) melalui SMS; masukkan enam angka tersebut ke dalam aplikasi.
  5. Buatlah nomor Personal Identification Number (PIN) rahasia yang terdiri dari 6 digit angka untuk mengamankan akun Anda.
  6. Lengkapi menu profil dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai e-KTP, dan alamat email aktif.
  7. Buka kotak masuk email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem Korlantas untuk memvalidasi akun tersebut.

Setelah akun tervalidasi, sistem aplikasi akan meminta Anda melakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengambil swafoto (liveness check). Ikuti instruksi gerakan wajah di layar, seperti berkedip atau membuka mulut, agar sistem mengenali Anda sebagai manusia asli.

Cara Melakukan Tes Kesehatan dan Psikologi Online

Sebelum masuk ke menu pembuatan SIM, Anda diwajibkan untuk mengantongi hasil tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (ePPsi). Kedua tes ini diselenggarakan melalui aplikasi dan portal web yang terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Digital Korlantas.

Kedua tes ini berbayar dan akan meminta Anda melakukan transfer via rekening virtual (Virtual Account). Berikut adalah panduan singkat cara melakukan tes kesehatan dan psikologi secara daring.

1. Proses Tes Psikologi (ePPsi)

Tes psikologi bertujuan untuk mengukur tingkat konsentrasi, kecerdasan emosional, dan ketahanan mental calon pengemudi di jalan raya.

  1. Buka peramban (browser) di HP Anda dan kunjungi situs resmi app.eppsi.id, atau akses langsung melalui menu ePPsi di Digital Korlantas.
  2. Lakukan pendaftaran akun menggunakan email, lalu bayar biaya tes psikologi sesuai instruksi yang tertera.
  3. Kerjakan ratusan soal tes kepribadian yang diberikan dengan teliti dan jujur; pastikan Anda mengerjakannya di ruangan yang tenang.
  4. Jika dinyatakan memenuhi syarat (lulus), hasilnya akan otomatis tertaut dan tercentang hijau di dalam aplikasi Digital Korlantas Anda.

2. Proses Tes Kesehatan (e-Rikkes)

Tes kesehatan bertujuan untuk memastikan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik umum Anda memenuhi standar kelayakan mengemudi.

  1. Buka peramban dan kunjungi situs erikkes.id, lalu lakukan pendaftaran menggunakan NIK KTP Anda.
  2. Pilih klinik atau dokter terdekat yang terdaftar di dalam sistem aplikasi tersebut untuk melakukan pengecekan data.
  3. Anda akan diminta menjawab serangkaian kuesioner medis terkait riwayat penyakit menahun, penggunaan kacamata, hingga riwayat operasi.
  4. Dalam beberapa kasus, dokter mungkin meminta Anda datang langsung ke faskes terdekat untuk tes buta warna singkat sebelum hasil diluluskan ke sistem Korlantas.

Cara Daftar dan Buat SIM Online 2026 Lengkap

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi Anda dinyatakan berstatus “Memenuhi Syarat” di aplikasi, Anda sudah siap mengajukan SIM. Pastikan seluruh foto dokumen (KTP, pas foto biru, dan tanda tangan) sudah tersimpan di galeri ponsel Anda.

Baca Juga  Tabel Angsuran Kopdes Merah Putih 2026: Syarat Pengajuan dan Bunga

Proses pengisian formulir ini harus dilakukan secara runtut dan teliti agar tidak ada kesalahan cetak nama pada kartu SIM nantinya. Berikut adalah tata cara mengajukan pembuatan SIM secara mandiri melalui aplikasi:

  1. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri di HP Anda, lalu pilih ikon menu “SIM” di halaman beranda utama.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” (untuk buat baru) atau “Perpanjangan SIM” (jika Anda hanya ingin memperpanjang masa aktif kartu).
  3. Pilih jenis golongan SIM yang Anda butuhkan (misalnya SIM A untuk mobil atau SIM C untuk motor).
  4. Unggah seluruh foto dokumen yang diminta oleh sistem, meliputi foto e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  5. Isi formulir data diri, alamat domisili, pekerjaan, dan kontak darurat yang bisa dihubungi secara lengkap.
  6. Pilih kantor Satpas terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda sebagai lokasi pencetakan kartu (atau lokasi ujian praktik bagi pemohon baru).
  7. Jika Anda melakukan perpanjangan, Anda akan diminta memilih metode pengiriman via Pos Indonesia dan mengisi alamat pengiriman secara detail.
  8. Periksa halaman rincian biaya PNBP dan biaya layanan, lalu pilih metode pembayaran melalui Virtual Account bank Himbara.
  9. Lakukan transfer pembayaran sesuai nominal tagihan sebelum batas waktu (biasanya 2×24 jam) agar pendaftaran tidak dibatalkan otomatis oleh sistem.

Ujian Teori dan Praktik Bagi Pemohon SIM Baru

Bagi Anda yang mengajukan permohonan SIM baru, perjalanan Anda belum sepenuhnya selesai setelah melakukan pembayaran. Anda harus membuktikan wawasan hukum lalu lintas melalui ujian teori secara daring di dalam aplikasi tersebut.

Ujian teori ini berisi puluhan soal pilihan ganda mengenai rambu lalu lintas, etika berkendara, dan simulasi prioritas jalan. Anda harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) kelulusan yang telah ditetapkan agar bisa melaju ke tahap berikutnya.

Setelah lulus ujian teori, Anda akan mendapatkan kode QR reservasi dari dalam aplikasi Digital Korlantas. Bawalah kode QR tersebut beserta KTP fisik Anda ke kantor Satpas yang telah Anda pilih sebelumnya untuk melakukan ujian praktik.

Di kantor Satpas, Anda akan diminta mengendarai kendaraan untuk melewati rintangan zig-zag, reaksi pengereman, dan parkir sesuai instruksi penguji. Jika Anda lulus ujian praktik ini, kartu SIM baru Anda akan langsung dicetak dan diserahkan pada hari itu juga.

Solusi Jika Aplikasi Mengalami Kendala Teknis

Sistem teknologi sebesar ini terkadang bisa mengalami kendala teknis sementara (error) akibat lonjakan pengguna di waktu yang bersamaan. Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kegagalan sistem dalam memindai atau mengenali wajah saat proses liveness check.

Jika pemindaian wajah terus gagal, pastikan Anda berada di bawah sinar lampu yang cukup terang dan bersihkan lensa kamera depan Anda. Lepaskan kacamata, masker, atau poni rambut yang menutupi bagian dahi dan alis mata Anda.

Kendala lainnya adalah pembayaran yang sudah ditransfer namun status di aplikasi belum berubah menjadi “Lunas”. Jika ini terjadi, jangan terburu-buru melakukan transfer ulang; tutup paksa (force close) aplikasi lalu buka kembali setelah lima menit.

Jika status tetap tidak berubah setelah 1×24 jam, hubungi pusat layanan bantuan di dalam aplikasi dengan melampirkan bukti transfer bank.

Kesimpulan

Mengetahui cara buat SIM online 2026 secara mandiri adalah wujud kemandirian warga dalam memanfaatkan inovasi layanan publik kepolisian. Kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri dan portal ujian ePPsi terbukti sangat menghemat waktu, tenaga, serta memangkas praktik percaloan di daerah.

Persiapkan seluruh dokumen fisik dan hafalkan peraturan lalu lintas dengan baik sebelum Anda mengajukan pendaftaran SIM baru. Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya dengan selalu mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga kenyamanan bersama.