PERDOSKI

PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA

Indonesian Society of Dermatology And Venereology (INSDV)

Anggaran Dasar

ANGGARAN  DASAR
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS
KULIT DAN KELAMIN

 

PEMBUKAAN

    Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter-dokter Indonesia yang telah aktif dalam pergerakan nasional dan perjuangan kemerdekaan bangsa, bertekad untuk melanjutkan perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur.
    Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi kedokteran kepada masyarakat dengan berpegang teguh pada Sumpah Doker dan Kode Etik Kedokteran.
    Bahwa peningkatan pengamalan profesi kedokteran kepada masyarakat hanya mungkin dilakukan jika rasa semangat persatuan dan kesatuan dokter-dokter Indonesia yang terwujud sejak tahun 1911 dapat diteruskan dengan jalan menggalang semua potensi dokter-dokter Indonesia ke dalam suatu organisasi, termasuk dokter spesialis kulit dan kelamin.
    Untuk mencapai cita-cita maksud dan tujuan tersebut, disusunlah kebijaksanaan, usaha-usaha, serta langkah-langkah organisasi dokter spesialis kulit dan kelamin yang terarah dan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Yang dimaksud dengan dokter spesialis kulit dan kelamin adalah semua dokter yang telah mendapat ijasah dokter spesialis kulit dan kelamin yang disahkan dan dikukuhkan oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin.

BAB II
NAMA,  WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Organisasi bernama Perhimpunan Dokter Spesialis  Kulit dan Kelamin Indonesia (Indonesian Society for Dermatology and Venereology), disingkat PERDOSKI.

Pasal 3
PERDOSKI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1966 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Sekretaris Umum dan Sekretariat PP PERDOSKI berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

BAB III
AZAS, DASAR, PEDOMAN, DAN SIFAT

Pasal 5
PERDOSKI berazaskan Pancasila.

Pasal 6
PERDOSKI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 7
PERDOSKI berpedoman pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal 8
PERDOSKI adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun para dokter spesialis kulit dan kelamin di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bersifat bebas, dan tidak mencari keuntungan.

BAB IV
TUJUAN DAN USAH
A

Pasal 9
PERDOSKI bertujuan untuk ikut serta dalam:

  1. Peningkatan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
  2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, khususnya pengembangan ilmu kesehatan kulit dan kelamin.
  3. Peningkatan kesejahteraan anggota.


Pasal 10
Untuk mencapai tujuan, PERDOSKI berusaha:

  1. Membina dan mengembangkan kemampuan profesi para anggota.
  2. Membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
  3. Membantu pemerintah dalam melancarkan pelaksanaan program kesehatan, khususnya kesehatan kulit dan kelamin.
  4. Memelihara dan membina terlaksananya Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
  5. Mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu.
  6. Membela anggota, memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter spesialis di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
  7. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, baik pemerintah maupun swasta, di dalam dan di luar negeri.
  8. Melaksanakan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas, dasar pedoman, dan sifat PERDOSKI.


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 11
Anggota PERDOSKI terdiri atas:
Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

BAB VI
ORGANISASI


Pasal 12

  1. Organisasi PERDOSKI terdiri atas Badan Legislatif, Badan Eksekutif,  Badan Khusus dan Badan Pelengkap.
  2. Badan Legislatif adalah Kongres Nasional, Rapat Anggota, dan Sidang Rapat Pleno Kolegium.
  3. Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat, Pengurus Cabang PERDOSKI, dan Pengurus Kolegium Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin.
  4. Badan Pelengkap adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) terdiri atas Dewan Pertimbangan Profesi (DPP), dan Komisi Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan  (P2KB).
  5. Badan Khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat kongres misalnya badan pengelola majalah resmi PERDOSKI.


BAB VII
KEKAYAAN


Pasal 13
Kekayaan PERDOSKI diperoleh dari:
Uang pangkal, uang iuran, dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 15

Pembubaran PERDOSKI hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 16
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Valorant cheats
uluslararası evden eve nakliyat bloons td 5 unblockedsiverek haber son dakika kahoot bot spammer unblocked redspot tv