Pencoretan penerima bansos PKH dan BPNT menjadi salah satu hal yang sering membuat masyarakat khawatir. Banyak KPM merasa bantuan tiba-tiba tidak cair, nama tidak muncul di sistem, atau status berubah menjadi tidak layak.
Dalam sistem bantuan sosial, pencoretan biasanya tidak dilakukan tanpa dasar. Pemerintah menggunakan data sosial ekonomi, validasi kependudukan, serta hasil pembaruan data untuk menentukan apakah seseorang masih layak menerima bantuan atau tidak.
Saat ini, data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kemensos menjelaskan bahwa DTSEN menjadi sumber data pencarian penerima manfaat bansos, dan desil digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
Apa Itu Pencoretan Penerima Bansos PKH BPNT?
Pencoretan penerima bansos PKH BPNT adalah proses ketika nama KPM tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan sosial. Akibatnya, bantuan PKH atau BPNT tidak lagi cair pada periode tertentu.
Pencoretan bisa terjadi karena penerima dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. Misalnya, kondisi ekonomi membaik, data tidak valid, masuk desil yang tidak menjadi prioritas, atau ditemukan ketidaksesuaian data.
Namun, nama yang hilang dari daftar penerima belum tentu berarti dicoret permanen. Bisa saja terjadi karena proses pemutakhiran data, sinkronisasi sistem, atau kendala teknis pada data kependudukan.
Penyebab Penerima PKH dan BPNT Dicoret
Ada beberapa penyebab umum mengapa penerima PKH dan BPNT bisa dicoret dari daftar bantuan sosial.
1. Tidak Lagi Masuk Kategori Prioritas Bansos
Kemensos menjelaskan bahwa desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Desil 1 sampai 4 merupakan prioritas penerima bantuan sosial PKH dan sembako, sementara desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK.
Jika data keluarga berubah dan masuk desil yang lebih tinggi, kemungkinan bantuan PKH atau BPNT bisa dihentikan. Sistem menganggap keluarga tersebut tidak lagi masuk prioritas utama penerima bansos reguler.
2. Data KPM Tidak Sesuai
Pencoretan juga bisa terjadi jika data penerima tidak sesuai dengan data kependudukan. Contohnya, NIK tidak valid, nama berbeda dengan KTP, alamat tidak cocok, atau anggota keluarga belum diperbarui.
Data yang tidak sinkron dapat membuat status bantuan bermasalah. Karena itu, KPM perlu memastikan data KTP, KK, dan domisili sudah benar.
3. KPM Sudah Dianggap Mampu
Penerima bansos bisa dicoret jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi sudah lebih baik. Hal ini sering disebut sebagai graduasi, yaitu kondisi ketika KPM sudah tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Graduasi dapat terjadi karena penerima sudah bekerja, memiliki penghasilan lebih stabil, memiliki aset tertentu, atau dinilai tidak masuk kategori rentan miskin.
4. Ada Perubahan Data Keluarga
Perubahan data keluarga juga dapat memengaruhi status bansos. Misalnya, anak sudah lulus sekolah, anggota keluarga meninggal, pindah domisili, atau sudah pisah KK.
Dalam PKH, komponen keluarga sangat berpengaruh. Jika komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas tidak lagi memenuhi ketentuan, nominal bantuan bisa berkurang atau status kepesertaan berubah.
5. Terindikasi Tidak Layak Menerima Bansos
Pemerintah dapat mencoret penerima yang terindikasi tidak layak menerima bansos. Contohnya, memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan memadai, menjadi ASN/TNI/Polri, perangkat desa tertentu, atau memiliki aset yang menunjukkan kondisi ekonomi mampu.
Selain itu, data juga bisa diperbarui berdasarkan laporan masyarakat melalui fitur sanggah. Jika laporan tersebut terbukti benar, penerima dapat dinyatakan tidak layak.
6. Rekening atau KKS Bermasalah
Bantuan bisa tidak cair karena rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera bermasalah. Misalnya, rekening pasif, nama rekening tidak sama dengan data KPM, kartu rusak, atau ada kendala pada bank penyalur.
Dalam kondisi ini, KPM belum tentu dicoret. Bantuan bisa tertunda karena masalah teknis penyaluran.
7. Data Belum Diperbarui di Desa atau Dinas Sosial
Desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pembaruan data. Kemensos menjelaskan bahwa jika data tidak sesuai, pembaruan dapat dilakukan melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi sebenarnya.
Jika data lama tidak diperbarui, sistem bisa membaca kondisi keluarga tidak sesuai keadaan terbaru. Hal ini dapat memengaruhi status bansos.
Cara Cek Apakah Masih Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT
KPM dapat mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode huruf yang muncul di layar.
- Klik Cari Data.
- Periksa status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Pada laman Cek Bansos Kemensos, pencarian penerima manfaat dilakukan menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicoret dari Bansos?
Jika nama tidak muncul atau status berubah, jangan langsung menyimpulkan bantuan hilang permanen. Lakukan pengecekan dan perbaikan data terlebih dahulu.
1. Cek Data KTP dan KK
Pastikan NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor KK sesuai dengan data Dukcapil. Kesalahan kecil pada data kependudukan bisa memengaruhi hasil pencarian bansos.
2. Datang ke Desa atau Kelurahan
KPM dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menanyakan status data. Petugas biasanya dapat membantu mengecek apakah data masih aktif, bermasalah, atau perlu diperbarui.
3. Hubungi Pendamping PKH
Untuk penerima PKH, pendamping sosial bisa menjadi pihak pertama yang dihubungi. Pendamping dapat membantu menjelaskan status kepesertaan dan memberi arahan perbaikan data.
4. Ajukan Perbaikan Data ke Dinas Sosial
Jika ada data yang tidak sesuai, KPM dapat mengajukan pembaruan melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Pembaruan ini penting agar kondisi sosial ekonomi terbaru bisa tercatat.
5. Gunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk fitur usul dan sanggah. Melalui fitur ini, masyarakat bisa mengusulkan warga yang layak menerima bantuan atau menyanggah data penerima yang tidak sesuai.
6. Siapkan Bukti Pendukung
Agar proses perbaikan data lebih jelas, siapkan dokumen pendukung seperti:
- KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu jika diperlukan
- Foto kondisi rumah terbaru
- Bukti perubahan domisili
- Bukti pisah KK
- Keterangan dari RT/RW atau desa jika diminta
Apakah Penerima yang Dicoret Bisa Masuk Lagi?
Penerima yang dicoret masih bisa masuk lagi jika hasil pembaruan data menunjukkan bahwa keluarga tersebut memang layak menerima bantuan. Namun, prosesnya tetap mengikuti verifikasi dan kebijakan pemerintah.
Data desil dapat berubah karena bersifat dinamis. Kemensos menyebut desil akan dihitung ulang secara periodik oleh BPS setelah pembaruan data dilakukan.
Artinya, KPM tidak bisa langsung meminta dimasukkan kembali tanpa proses. Semua harus melalui pembaruan data dan penilaian sesuai kondisi nyata.
Kesimpulan
Pencoretan penerima bansos PKH BPNT dapat terjadi karena data tidak valid, kondisi ekonomi dianggap membaik, tidak lagi masuk desil prioritas, ada perubahan keluarga, atau rekening bermasalah.
Namun, nama yang hilang dari daftar penerima belum tentu berarti dicoret permanen. KPM perlu mengecek status melalui kanal resmi, memperbaiki data jika ada kesalahan, dan berkoordinasi dengan desa, pendamping PKH, atau Dinas Sosial.
Langkah paling aman adalah memastikan data sesuai kondisi sebenarnya. Jangan percaya pihak yang menjanjikan bisa mengaktifkan bansos dengan cepat melalui biaya tertentu.